Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kalianda, merupakan lembaga legislatif yang berfungsi untuk mewakili rakyat dan menjalankan berbagai tugas dan kewajiban dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. DPRD Kalianda terdiri dari anggota-anggota yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu legislatif, dan mereka bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, menetapkan anggaran daerah, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten.
Sebagai lembaga yang berada di jantung pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Kalianda berperan penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan daerah, dan memberikan kontribusi positif dalam perumusan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
DPRD Kalianda memiliki tugas utama untuk:
- Menyusun dan membahas peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Menyusun dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Menampung aspirasi masyarakat dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik.
Kami di DPRD Kalianda senantiasa berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kinerja yang tinggi dalam menjalankan fungsi-fungsi legislatif kami. Kami berharap dapat terus memberikan kontribusi yang maksimal dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di wilayah Kalianda.
Dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan pelayanan publik yang optimal, DPRD Kalianda bertekad untuk selalu berinovasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan, serta mendengarkan dengan seksama suara rakyat yang menjadi landasan setiap keputusan yang diambil.